Keluarga

Menyelamatkan Keluarga Diambang Perceraian

Oleh : Zulia Ilmawati

(Psikolog, Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga)

 Akhir-akhir ini banyak kita jumpai permasalahan mengenai disorgani-sasi keluarga, di antaranya adalah perceraian. Kasus perceraian pasangan suami-istri sudah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan. Perceraian senantiasa membawa dampak yang mendalam bagi anggota keluarga meskipun tidak semua perceraian berdampak negatif.

Faktor Penyebab

Ada beberapa sebab pemicu perceraian, di antaranya:

1. Tidak memahami tujuan mendasar pembentukan keluarga

Sebagai sebuah ibadah, pernikahan memiliki sejumlah tujuan mulia. Memahami tujuan itu sangatlah penting guna menghindarkan pernikahan bergerak tak tentu arah yang akan membuatnya sia-sia tak bermakna. Tujuan-tujuan itu adalah untuk mewujudkan mawaddah dan rahmah, yakni terjalinnya cinta-kasih dan tergapainya ketenteraman hati (sakinah) (QS ar-Rum [30]: 21); melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa; mempererat tali silaturahmi; sebagai sarana dakwah; dan menggapai mardhatillah. Jika tujuan pernikahan yang sebenarnya dipahami dengan benar, insya Allah akan lebih mudah meraih keluarga sakinah, yang terhindar dari konflik-konflik yang berkepanjangan. Kesepahaman tentang tujuan pernikahan sesungguhnya akan menjadi perekat kokoh sebuah pernikahan.

2. Ketimpangan dalam persoalan hak dan kewajiban

Islam memandang pernikahan sebagai perjanjian yang berat (mitsaq[an] ghalidza) (QS an-Nisa’ [4]: 21) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Islam mengatur dengan sangat jelas hak dan kewajiban suami-istri, orangtua dan anak-anak, serta hubungan dengan keluarga yang lain. Islam memandang setiap anggota keluarga sebagai pemimpin dalam kedudukannya masing-masing. Nabi saw. Bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ … وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

Setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dipercayakan kepadanya…Seorang ayah bertanggung jawab atas kehidupan keluarganya. Seorang ibu bertanggung jawab atas rumah dan anak suaminya serta akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pernikahan dalam Islam bukan hanya berdimensi duniawi, tetapi juga ukhrawi. Dengan kata lain, pernikahan haruslah dipandang sebagai bagian dari amal salih untuk menciptakan pahala sebanyak-banyaknya, dalam kedudukan masing-masing, melalui pelaksanaan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Terabaikannya hak dan kewajiban, misalnya soal nafkah, pendidikan atau perlindungan, tentu akan dengan sangat mudah menyulut perselisihan dalam keluarga yang bisa berujung pada perceraian.

3. Ketika fungsi keluarga sudah terabaikan

Islam mengajarkan prinsip keadilan dalam membina keluarga. Dalam hal ini, adil berarti meletakkan fungsi-fungsi keluarga secara memadai. Islam meletakkan fungsi keagamaan (ibadah dan amal salih) sebagai fungsi paling utama dalam keluarga. Bersumber dari fungsi keagamaan inilah, keluarga menghidupkan fungsi reproduksi, edukasi, perlindungan dan kasih sayang. Fungsi ekonomi, sosial dan rekreatif akan tumbuh sendiri jika fungsi-fungsi yang disebut sebelumnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Setiap keluarga Muslim adalah ‘masjid’ yang memberikan pengalaman beragama bagi anggota-anggotanya, ‘madrasah’ yang mengajarkan norma-norma Islam, ‘benteng’ yang melindungi anggota keluarga dari berbagai gangguan (fisik dan non fisik), dan ‘rumah sakit’ yang memelihara dan merawat kesehatan fisik dan psikologis anggota keluarga. Keluarga juga bagaikan sebuah kompi dalam hizbullah yang turut serta dalam perjuangan menegakkan risalah Islam. Dari kompi ini pula dilahirkan kader-kader pejuang Islam. Ketika fungsi-fungsi ini tidak berjalan dengan baik atau tidak menyeluruh (misalnya hanya berjalan fungsi reproduksi, sedangkan fungsi edukasi tidak), cepat atau lambat keluarga itu akan menuju jurang perceraian.

4. Kebahagiaan yang tidak dirasakan

Keluarga sakinah adalah keluarga dengan enam kebahagiaan yang lahir dari usaha keras pasangan suami-istri dalam memenuhi semua hak dan kewajiban, baik kewajiban perorangan maupun kewajiban bersama. Amat jelas bagaimana Allah dan Rasul-Nya menuntun kita untuk mencapai setiap kebahagiaan itu. Enam kebahagiaan yang dimaksud adalah kebahagiaan finansial, seksual, intelektual, moral, spiritual dan ideologis.

Mana dari enam kebahagiaan itu yang utama? Itu bergantung pada persepsi atau kerangka pandang dan pemahaman pasangan suami-istri. Keluarga Rasulullah dibangun dalam kerangka perjuangan. Inilah keluarga teladan dengan kebahagiaan ideologis. Namun, berdasarkan riwayat-riwayat yang sangat jelas, Rasul juga mampu menciptakan bagi keluarganya kebahagiaan intelektual, moral, spiritual, bahkan pula seksual. Secara finansial, Rasul memang hidup dalam kesahajaan. Namun, siapa sangka mereka juga ternyata merasakan kebahagiaan finansial. Sebabnya, kebahagiaan yang terakhir ini tidak ditentukan oleh jumlah harta yang dimiliki, tetapi oleh perasaan qanaah (perasaan cukup) atas rezeki yang Allah karuniakan. Ketika kebahagiaan itu tidak dirasakan akibat fungsi keluarga tidak berjalan utuh yang dipicu oleh ketimpangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban, perceraian hanya menunggu waktu.

Mempertahankan Keutuhan Keluarga

Sangatlah penting bagi para pasangan yang akan menikah untuk mempersiapkan pernikahannya dengan baik sehingga dapat mengantisipasi badai yang akan menerpa dan pada saat hal tersebut terjadi dapat diatasi dengan baik.

Kesabaran merupakan langkah utama ketika mulai muncul perselisihan dalam keluarga. Islam memerintahkan kepada suami-istri agar bergaul dengan cara yang baik serta mendorong mereka untuk bersabar dengan keadaan masing-masing pasangan. Sebab, boleh jadi di dalamnya terdapat kebaikan-kebaikan.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian, jika kalian tidak menyukai mereka (maka bersabarlah), karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS an-Nisa’ [4]: 19).

Selanjutnya, sangat penting menjaga pintu dialog. Dialog dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan-hambatan psikis. Kadang masalah muncul bukan karena tidak ada kecocokan pada kedua belah pihak, melainkan karena sangat kurangnya kesempatan bagi keduanya untuk berbincang-bincang. Boleh jadi hanya dengan dialog persoalan yang kelihatannya sulit akan mampu dipecahkan. Di sinilah dibutuhkan komunikasi yang baik antar suami-istri.

Untuk membangun komunikasi yang baik, pasangan harus menyadari bahwa mereka merupakan dua pribadi yang unik dan berbeda. Pasangan tidak akan pernah bisa membangun sebuah kesamaan tanpa menyadari atau mengenali perbedaan yang ada. Mereka mungkin menyadari bahwa mereka berbeda, namun tidak tahu bagaimana cara menjembatani perbedaan yang ada dengan bijaksana sehingga konflik pun tak bisa dihindarkan lagi.

Jika konflik antara suami-istri memang sudah tidak mampu diatasi berdua, sementara keadaan semakin runcing, maka kehadiran pihak ketiga sebagai penengah sangat diperlukan.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Jika kalian khawatir ada persengketaan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Mahatahu lagi Maha Mengenal (QS an-Nisa’ [4]: 35).

Ketika Perceraian Menjadi Pilihan

Jika memang perceraian merupakan pilihan satu-satunya maka beberapa hal penting mesti diperhatikan. Kehormatan masing-masing tetap harus terjaga. Hak-hak anak setelah orangtua berpisah tetap harus terpenuhi. Yang sering membawa kerusakan hubungan silaturahmi antara keluarga mantan suami atau istri bukanlah perceraian itu, tetapi sikap saling menyalahkan. Bahkan kadang keluar perkataan yang merusak kehormatan mantan istri atau suami. Sesungguhnya setelah perceraian terjadi, masing-masing sudah tidak ada ikatan apa-apa lagi. Jadi, mengapa juga mesti mengurusi orang yang sudah bukan suami atau istrinya lagi?

Perceraian sering berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk di dalamnya anak-anak. Hak anak dalam persoalan nafkah dan kasih-sayang tetap harus terpenuhi walau kedua orangtuanya telah bercerai. Pada umumnya, orangtua yang bercerai akan lebih siap menghadapi perceraian itu daripada anak-anak mereka. Hal ini bisa terjadi karena biasanya perceraian sudah didahului dengan proses berpikir dan pertimbangan yang panjang sehingga ada persiapan mental dan fisik. Tidak demikian dengan anak-anak. Mereka tiba-tiba harus menerima keputusan tanpa sebelumnya memiliki ide dan bayangan bahwa hidup mereka akan berubah. Begitu perceraian terjadi, segeralah anak diberitahu bahwa akan terjadi perubahan dalam hidupnya. Misalnya tentang tidak akan tinggal lagi bersama, tetapi hanya dengan salah satu orangtua. Usahakan tetap menjadi tempat anak untuk mendapatkan kasih-sayang. Yakinkan anak bahwa sekalipun orangtuanya berpisah, mereka akan tetap mencintai anak. Jalin hubungan dengan anak melalui telepon atau saling berkunjung, karena sesungguhnya tidak ada yang namanya bekas anak atau bekas orangtua.

Pandangan Islam tentang Perceraian

Sesungguhnya pernikahan diselenggarakan dalam rangka membentuk keluarga dan sekaligus mewujudkan ketenangan di dalamnya. Jika di dalam kehidupan pernikahan muncul persoalan yang dapat mengganggu keluarga hingga batas yang tidak memungkinkan dipertahankan keutuhannya, maka harus ada jalan keluar bagi kedua belah pihak untuk berpisah. Dalam kondisi seperti ini, masing-masing pihak tidak harus memaksakan diri untuk mempertahankan ikatan pernikahan yang sudah diliputi dengan perselisihan terus-menerus atau bahkan mungkin juga kebencian. Sebagaimana Allah Swt. telah mensyariatkan pernikahan, Dia juga telah mensyariatkan adanya perceraian (talak).

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. (QS al-Baqarah [2]: 229).

Di dalam as-Sunnah, ada riwayat yang bersumber dari Umar Ibn al-Khahthab yang menyatakan, “Nabi saw. sesungguhnya pernah menceraikan Hafshah, kemudian rujuk kembali dengannya.”

Sebagaimana pernikahan, perceraian adalah solusi bagi masalah dalam rumah tangga. Sebagai solusi, perceraian boleh dilakukan tetapi tentu saja dengan cara yang baik dan benar agar tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

Sumber : Majalah Al Waie edisi Juni 2008

About Author

Comment here